Cv Adalah Perusahaan Perseorangan
Kalau kemarin saya membahas masalah kebaikan dan keburukan badan usaha firma (fa), perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, sekarang saya akan bahas kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer.
Cv adalah perusahaan perseorangan. Salah satu yang akan saya bahas kali ini adalah perusahaan perseorangan. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Kelebihan dan kelemahan perusahaan perseoranga (po): Secara bentuk badan usaha, bums dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis.
Perusahaan perorangan (po) adalah suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Kemampuan manajemen yang lebih baik. Pt ( perseroan terbatas ) pt adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Perseroan komanditer yang biasa disingkat cv (comanditaire vennootschap) ini adalah suatu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah (ukm) sebagai bentuk identitas organisasi badan usaha di indonesia. Sama seperti pt, butuh minimal 2 (dua) orang wni terlibat dalam pendirian cv. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Cv dimiliki oleh sedikitnya 2. Badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya.
Perusahaan perseorangan merupakan sebuah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Ada perusahaan perseorangan, persekutuan komanditer (cv), firma, perseroan terbatas (pt) dan beberapa yang lain. Pengertian cv (comanditaire venootschap) atau sering disebut dengan persekutuan komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.